Showing posts with label BPJS. Show all posts
Showing posts with label BPJS. Show all posts

Friday, October 6, 2017

Wow, 300 Musisi Bandung Terdaftar Resmi Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Wow, 300 Musisi Bandung Terdaftar Resmi Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Wartakatiga. Dilansir dari antaranews Sekitar 300 musisi yang tergabung dalam Bandung Music Council (BMC) kini telah resmi terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak adanya penandatanganan kerja sama yang diprakarsai Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) tahun lalu.

"Ada sekitar 300-an yang mendaftar ke BPJS. Intinya semua musisi, kemudian saya minta keluarganya diasuransikan juga," ujar ketua BMC Erlan Wachdah di Bandung, Selasa.

Erlan mengatakan BMC sebagai wadah berkumpulnya para musisi, seniman, dan komunitas musik di Kota Bandung menyambut baik jaminan asuransi kerja ini.

"Musisi harus terjamin kehidupannya. Ini sangat membantu kami dan menjadi pintu awal bagi kami mensejahterakan para musisi khususnya yang ada di Bandung," katanya.

Menurutnya, tidak ada kualifikasi khusus bagi musisi yang ingin mendaftarkan dirinya ke BPJS. Sejak adanya penadatanganan nota kesepahaman, baik musisi yang sudah berkembang maupun akan merintis di dunia musik, bisa mendaftar sebagai peserta.

"Enggak ada kualifikasi musisi yang boleh daftar, semuanya yang tergabung dalam BMC boleh. Mereka baru masuk perguruan tinggi, les gitar bebas," katanya.

Sementara itu, kepala bidang pemasaran bukan penerima upah (BPU) BPJSTK cabang Bandung-Suci, Ratna Manurung mengatakan, para musisi yang tergabung dalam BMC masuk dalam dua segmen yakni peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah.

Peserta PU berlaku bagi mereka yang merupakan pengurus dari organisasi BMC dengan mengikuti tiga program yakni kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan kematian. Sementara BPU, berlaku bagi anggota komunitas yang hanya mengikuti dua program kecelakaan kerja dan kematian.

"Jadi BMC ini masuk dalam dua segemen tadi PU dan BPU. Yang di atas usia 55 tahun kita masukan ke PU, karena di kita (BPU) ada batas usia hingga 55 tahun yang bisa masuk ke segmen BPU," katanya.

Menurutnya jumlah yang telah mendaftar kemungkinan terus bertambah, terlebih para musisi tidak datang secara kolektif seperti di perusahaan-perusahaan, namun lebih pada usaha mandiri.

Ia berharap, tak hanya dari keanggotaan BMC saja yang menjadi peserta, namun seluruh seniman, budayawan, serta masyarakat pekerja informal lain dapat mengikuti jaminan sosial tersebut. Hal ini semata-mata untuk melindunginya dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat bekerja.

Wednesday, March 22, 2017

50% Kecelakaan Kerja Terjadi di Lingkungan Kerja

50% Kecelakaan Kerja Terjadi di Lingkungan Kerja

Wartakatiga. Dilansir dari Antara, sepanjang  2016 terjadi 5.093 kasus kecelakaan kerja yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan dan 82 persen di antaranya pria dan 50 persen di antaranya terjadi di lingkungan kerja.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di sela acara diskusi risiko kecelakaan kerja mengatakan bahwa hal itu menunjukkan perubahan, dari kecelakaan lalu lintas menuju dan pulang kerja menjadi kecelakaan di tempat kerja.

Kondisi itu menunjukkan perlunya perhatian lebih pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sebelumnya, dominassi kecelakaan kerja terjadi di luar tempat kerja, yakni kecelakaan lalu lintas saat pekerja menuju atau pulang dari lokasi kerja.

Kini, sepanjang 2016 di Jakarta terjadi 2.565 (50%) kasus kecelakaan kerja di lokasi kerja, sedangkan kecelakaan lalu lintas sebanyak 2.099 (41,21%) dan 429 (8,42%) kasus terjadi di luar lokasi kerja.

Tingginya risiko kerja di lokasi kerja itu menjadi BPJS Ketennagakerjaan menggalakkan program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) yang memastikan pekerja untuk bekerja kembali setelah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan atau disabilitas.

Sejak 2016, tercatat sebanyak 1.096 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendukung program tersebut. Para pekerjanya secara otomatis mendapatkan perlindungan JKK-RTW jika sesuatu yang tidak diinginkan menimpa pekerja yang sampai mengakibatkan cacat.

Pada kegiatan sosialisasi program tersebut di RS MMC, Krishna Syarif mengapresiasi pengusaha yang telah mendukung program JKK-RTW.

Ia berharap tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk meminimalkan angka kecelakaan kerja.

"Program JKK-RTW ini bertujuan membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita dengan mendapatkan keterampilan baru," ujar Krishna, Rabu (15/3/2017).

Program tersebut membantu pekerja yang mengalami kecelakaan dengan program pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pasca pengobatan dan perawatan, hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan yang sesuai dengan kondisi fisiknya.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Endro Sucahyono mengatakan bahwa pihaknya sudah menggandeng 71 rumah sakit trauma center, 95 klinik/fasilitas kesehatan, dan tujuh pusat pelatihan untuk memudahkan para pekerja mendapatkan pelayanan terbaik.

Sunday, March 19, 2017

Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan capai Rp 262 triliun

Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan capai Rp 262 triliun

Wartakatiga. Dilansir dari kontan dana kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) makin tambun. Per Februari 2017, total dana kelolaan BPJSTK mencapai Rp 262 triliun. Angka tersebut meningkat dari realisasi tahun lalu, Rp 260,54 triliun.

Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan bisa mengantongi dana kelolaan hingga Rp 297 triliun. Dari total dana kelolaan per Februari 2017, sebanyak 62% diparkir ke surat utang, baik surat utang negara (SUN) maupun surat utang korporasi. Lalu, 17% dari dana kelolaan diinvestasikan ke saham.

Ke depan, BPJSTK membuka peluang berinvestasi pada proyek infrastruktur. Namun sampai saat ini, penempatan dana investasi BPJSTK pada sektor infrastruktur tetap diutamakan melalui instrumen investasi tersedia sesuai peraturan perundangan.

Adapun, porsi penempatan dana investasi BPJSTK yang mendukung infrastruktur sebesar 22% dari total dana investasi. Artinya Rp 55 triliun telah diinvestasikan di instrumen yang berelasi dengan infrastruktur. Mayoritas pada surat utang yang berkaitan dengan infrastruktur dengan porsi 79,53%, lalu 20,46% ke saham yang berkorelasi infrastruktur dan sisanya penyertaan langsung.

Pengaturan portofolio tersebut diharapkan bisa menopang target return BPJSTK tahun ini yang diharapkan bisa menyamai tahun lalu. Sepanjang tahun lalu, imbal hasil BPJSTK sekitar 9,43%.

Klaim JHT naik

Meski dana kelolaan BPJSTK meningkat, total pembayaran klaim jaminan hari tua juga naik 1,9% menjadi Rp 3,22 triliun per Februari 2017. Jumlah kasus klaim mencapai 325.503 kasus dari tahun lalu, 415.714 kasus.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, per Februari 2017, sebanyak 75% klaim JHT karena tenaga kerja mengundurkan diri, 18% karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sisanya karena masuk masa pensiun, meninggal, cacat dan meninggalkan Indonesia.

Untuk menarik peserta, BPJSTK memberi manfaat tambahan seperti menyediakan pembiayaan rumah hasil kerjasama dengan BTN.