Wednesday, October 4, 2017

Ahli K3 Umum - Tujuan & Syarat-Syarat Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum

Syarat-Syarat Mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum

Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam untuk mempersiapkan ahli K3 yang dapat membantu mengembangkan K3 di suatu perusahaan. Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU no. 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya selama 120 jam pelajaran atau 12 hari efektif.


Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku :
  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  • Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  • Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  • Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  • Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian

Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

MATERI PELATIHAN

  • UU No.1/1970
  • Dasar – dasar K3
  • Kebijakan K3
  • P2K3 Kelembagaan K3
  • K3 Penanggulangan Kebakaran Pengawasan K3
  • K3 Konstruksi Bangunan
  • K3 Mekanik
  • Listrik
  • K3 Pesawat Uap
  • K3 Bejana Tekan
  • K3 Pengawasan Kesehatan Kerja
  • Pengawasan Lingkungan Kerja Sistem Manajemen K3 (SMK3)
  • Audit SMK3 Manajemen Resiko
  • Analisa Kecelakaan/Statistik dan Laporan Kecelakaan Studi Kasus
  • Praktek
  • Inspeksi/Kunjungan Lapangan Seminar

Intruktur yang akan memberikan training ahli k3 umum ini adalah instruktur Senior dari KEMENAKER dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum.

Peserta yang lulus akan diberikan sertifikat dan penunjukan ahli K3 umum yang dikeluarkan oleh KEMENAKER.