Wartakatiga. Syarat – Syarat Bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diatur dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja di antaranya ialah sebagai berikut :
Bentuk Bendera K3 : Persegi Panjang (900 X 1350 mm).
Warna Bendera K3 : Putih.
Lambang Bendera K3 terletak bolak-balik di kedua sisi dengan ketentuan sbb :
Bentuk : palang dilingkari roda bergerigi sebelas dengan warna hijau.
Letak : titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran : roda gigi R1 : 300 mm.
roda gigi R2 : 235 mm.
roda gigi R3 : 160 mm.
tebal ujung gigi : 55 mm.
tebal pangkal gigi : 85 mm.
jarak gigi : 32,73 derajat.
palang hijau : 270 X 270 mm (tebal 90 mm).
Kalimat “UTAMAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA” berwarna hijau terletak bolak balik di kedua sisi dengan ketentuan sbb :
tinggi huruf : 45 mm.
tebal huruf : 6 mm.
panjang kata “UTAMAKAN” : 360 mm.
panjang kata “KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA” : 990 mm.
jarak baris atas dan baris bawah : 72 mm.
jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera : 75 mm.
Ketentuan (syarat-syarat) Bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Secara umum pemasangan bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dipasang bersama dengan bendera negara juga berdera Perusahaan. Bendera negara terpasang di tengah dengan tiang lebih tinggi, sementara bendera K3 dan bendera Perusahaan terpasang di samping kanan-kiri bendera negara dengan panjang tiang yang lebih rendah.